Sebelum Pemilu Disducapil Bireuen Upayakan Cetak KTP Warga dan Pemula

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bireuen berupaya agar sisa 2.913 warga dan pemula yang sudah merekam data diri sampai tanggal 15 Januari, selesai di cetak sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024.

Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah ditanyai oleh media, Rabu pagi (17/1/2024), mengatakan, posisi tanggal 29 Desember 2023, untuk jumlah PRR (Print Ready Record) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik warga termasuk pemula yang sudah merekam data dan belum dicetak sebanyak 4.013 orang.

Muat Lebih

Disdukcapil Bireuen untuk menyelesaikan pencetakan KTP tersebut sebelum pemilihan umum.

Disdukcapil Bireuen berupaya agar sisa 2.913 warga dan pemula yang sudah merekam data diri sampai tanggal 15 Januari, selesai di cetak sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 14 Februari 2024 karena KTP merupakan salah satu syarat untuk memilih dalam pemilu.

Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, dan KTP wajib dimiliki oleh warga yang akan memilih. Oleh karena itu, Disdukcapil Bireuen berupaya agar semua warga yang sudah merekam datanya dapat memiliki KTP sebelum pemilu dilaksanakan.

Langkah-langkah yang dilakukan Disdukcapil Bireuen untuk menyelesaikan pencetakan KTP tersebut.

Melakukan koordinasi dengan Provinsi Aceh untuk mendapatkan tambahan blangko KTP.

Melakukan pelayanan jemput bola ke sekolah dan kecamatan untuk melakukan perekaman data KTP.

Melakukan pelayanan perekaman data KTP di kantor Disdukcapil Bireuen.

Tujuan Disdukcapil Bireuen dalam menyelesaikan pencetakan KTP tersebut adalah untuk memastikan semua warga yang sudah merekam datanya dapat memiliki KTP sebelum pemilu dilaksanakan. Hal ini penting agar warga yang sudah merekam datanya dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu 2024.

Berdasarkan data dari Disdukcapil Bireuen, jumlah wajib KTP di Kabupaten Bireuen adalah 312.886 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 314.467 orang sudah merekam datanya.

Perbedaan jumlah tersebut disebabkan oleh sistem yang digunakan saat ini, yaitu saat usia 16 tahun sudah bisa direkam datanya. Oleh karena itu, jumlah yang sudah merekam data lebih banyak dari wajib KTP, karena diperkiran usianya sudah sampai 17 tahun saat hari H pemilu.

Dengan selesainya pencetakan KTP tersebut, maka semua warga yang sudah merekam datanya dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Hal ini penting untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan.”terang Muhammad Diah.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *