SABANG, BEDAHNEWS.com – Seorang oknum wartawan di Sabang berinitial TIY alias Popon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Sabang. TIY ditetapkan jadi tersangka karena dilaporkan oleh seorang pengusaha terkait pencemaran nama baik yang ditulis di salah satu media online terbitan Jakarta.
Kapolres Sabang AKBP Erwan,SH,MH melalui Kasi Humas Ipda Saiful Anwar Selasa (16/1/2024) mengatakan, TIY ditetapkan tersangka terkait kasus pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh seorang pengusaha beberapa waktu lalu, namun sudah beberapa kali dipanggil penyidik yang bersangkutan masih saja mangkir.Diminta kepada TIY alias Popon sebaiknya segera menyerahkan diri agar proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.ungkapnya.
Menurut Kasie Humas penyidik Polres Sabang, TIY alias Popon ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024. Pemberitahuan penetapan TIY alias Popon sebagai tersangka juga sudah diberitahukan kepada yang bersangkutan termasuk kepada keluarganya.
“Semestinya, Senin (15/1/2024) yang bersangkutan hadir di Polres Sabang, untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka, sebagaimana surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Penyidik Polres Sabang kepada TIY alias Popon, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir yang kesekian kali untuk memberikan keterangannya,” kata IPDA Saiful Anwar.
Lebih lanjut Ipda Saiful menambahkan, seharusnya sebagai warga negara harus taat terhadap hukum, oknum wartawan TIY alias Popon tidak memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak penyidik Polres Sabang, seharusnya bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya membuat suatu Opini di Media Sosial tempat yang bersangkutan bekerja yang mengakibatkan telah menimbulkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat Kota Sabang.
Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sabang sangat transparan dan berkeadilan, tidak ada upaya-upaya dari Penyidik untuk melakukan kriminalisasi terhadap TIY alias Popon dalam proses penyidikan ini.
Penyidik Polres Sabang hanya menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat dan siapa saja boleh melaporkan suatu peristiwa pidana kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu saja harus menindaklanjuti laporan dari setiap warga masyarakat.ungkap Kasi Humas Polres Sabang. (Red).