BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen melaksanakan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, bertempat di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sidang tersebut digelar dengan agenda Putusan Sela, Rabu (17/1/2024).
Sidang tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H selaku ketua tim JPU. Pada sidang tersebut, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Banda Aceh menyatakan menolak seluruh Eksepsi dari Penasihat Hukum/Terdakwa Z, KH, dan Y. Putusan ini sesuai dengan tanggapan JPU atas Eksepsi ketiga Terdakwa pada sidang 10 Januari 2024 lalu.
Seperti diketahui, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga Terdakwa, yaitu:
Z selaku Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bireuen.
KH selaku Direktur Utama PT. BPRS Kota Juang Y selaku Pegawai Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh.
Dengan ditolaknya seluruh Eksepsi oleh Majelis Hakim, maka sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 24 Januari 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Dengan ditolaknya seluruh Eksepsi oleh Majelis Hakim, maka sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian JPU atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga Terdakwa.
Sidang lanjutan perkara Dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pemkab Bireuen pada PT BPRS kota Juang rencananya akan digelar pada tanggal 24 Januari 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
Laporan : Zubir