Terjadi Di Aceh Selatan, Kepala Desa dan Sekdes Berkolaborasi Korupsi Dana Desa

  • Whatsapp

Kapolres Aceh Selatan, didampingi waka Polres,kabagops, kasat reskrim dalam konpers di Mapolres setempat terkait korupsi dana desa. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Karena diduga melakukan korupsi Dana Desa, Kepala desa Air Berudang, kecamatan Tapak Tuan Kabupaten Aceh Selatan berinitial KM (57) ditangkap polisi Polres Aceh Selatan.

Muat Lebih

Oknum Kepala Desa tersebut  melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2021-2022 tidak sendirian, melainkan berkolaborasi dan bekerja sama dengan Sekretaris desanya berinitial NAD (29).

Namun sangat disayangkan, oknum Sekdes NAD menghindar dari perbuatanya dengan melarikan diri, dan akhirnya polisi setempat menjadikan NAD masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)sejak 20 Desember 2023. Padahal keduanya diduga hanya melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sejumlah Rp 469 juta.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, saat konferensi pers mengatakan kedua tersangka bekerja sama melakukan korupsi. Yakni adanya dana belum dibayarkan, program gampong tidak terlaksana dan tidak menyetor pajak. “Kedua tersangka menggunakan uang negara untuk kebutuhan pribadi,” kata Kapolres, Sabtu, (13/1/2024).

Menurut Kapolres, akibat perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 469 juta.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (KKN) oleh auditor dari Inspektorat Aceh Selatan Nomor: 700.1.2.1/212/2023 tanggal 17 November 2023. Kedua tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1)Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf A dan B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHpidana.

“Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 milyar”, ungkap Kapolres Aceh Selatan. (Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *