SA ketika diperiksa di Polres Aceh Utara terkait mengunggah foto bugil mantan istrinya di medsos.(Foto:Dok/Bedahnews.com).
ACEH UTARA, BEDAHNEWS.com – SA (21) seorang lelaki warga kecamatan Baktiya kabupaten Aceh Utara diringkus Satreskrim polres Aceh Utara. SA diringkus terkait laporan mantan istrinya yang tidak terima karena mengunggah foto bugil dirinya di media sosial. Sementara foto tersebut diambil sewaktu mereka masih berumah tangga.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi Selasa (9/1/2024) mengatakan, bahwa seorang wanita berinitial CD warga kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur secara resmi nelaporkan mantan suaminya yang telah mengunggah foto bugil terhadap dirinya.
Novrizaldi menambahkan foto bugil tersebut merupakan hasil tangkapan layar, dari potongan video hubungan suami istri yang direkam pelaku saat masih bersama korban.
Foto tersebut juga di upload ke akun TikTok dan dijadikan sebagai foto profil serta story Facebook Tak lama pasca dilaporkan, Satreskrim polres Aceh Utara langsung menangkap pelaku. ungkap Novrizal.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti telepon genggam yang memuat akun dan menyebarkan foto di media sosial yang digunakan pelaku.
Menurut Kasat reskrim, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun, denda 1 Milyar karena melanggar pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.