BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Jajaran Polres Bireuen terus berupaya memberantas penggunaan knalpot brong. Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, razia dan penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar tersebut akan terus digencarkan, Senin (8/1/2024).
Seperti halnya razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong yang digelar di depan Mapolres Bireuen, Sabtu 6 Januari 2024 malam.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., mengatakan terkait dengan razia terhadap penggunaan knalpot brong tersebut merupakan bentuk dalam menciptakan kenyamanan di masyarakat, mengingat suara knalpot tidak sesuai tersebut sangat mengganggu.
“Malam ini saya perintahkan jajaran Satsamapta, Lantas, Reskrim dan personel yang tergabung dalam UKL untuk melaksanakan razia terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, ini tindak lanjut kami dari aduan masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat, karena memang sangat mengganggu, karena suaranya besar/bising, dan ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari, pada saat beribadah, untuk itu penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus kami lakukan,” terang AKBP Jatmiko.
Sambung Kapolres, penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 285 Ayat 1 disebutkan, pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan itu bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penggunaan knalpot brong, khususnya dalam wilayah Kabupaten Bireuen, hasil razia semalam ada 8 unit sepeda motor berbagai jenis yang kami sita, dan ini akan kami tahan selama 15 hari, dan nantinya harus melengkapi kelengkapan, knalpot harus diganti dengan yang standar dan membuat surat pernyataan dari orang tua, kepala desa, untuk tidak mengulanginya lagi, dan ini kami datakan, tentunya ini sebagai efek jera,” ucap AKBP Jatmiko.
Razia terhadap penggunaan knalpot brong yang dilakukan oleh Polres Bireuen merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kenyamanan di masyarakat. Suara knalpot brong yang bising memang sangat mengganggu, terutama pada malam hari dan saat beribadah.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong juga telah diatur dalam undang-undang, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain razia, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara terus-menerus. Masyarakat perlu disosialisasikan tentang dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi diri sendiri, pengguna jalan lain, maupun lingkungan.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan penggunaan knalpot brong dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dengan lebih nyaman.
Laporan : Zubir