BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Selama tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) sebanyak 30 perkara, peringkat 1 terbaik se Aceh. Sementara pada tahun 2022 lalu ada 17 perkara.
Di Bidang Intelijen, Kejari Bireuen telah berhasil membentuk 10 Desa Siaga Anti Korupsi. Empat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, dua kegiatan Jaksa Menyapa dan kegiatan Jaksa Masuk Dayah.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH didampingi Kasi Intel, Abdi Fikri SH MH, Kasi Pidsus, Siera Nedy SH, Kasi Datun, Hanita Azrica,S.H.,M.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin), Muntasar SH MH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang.
Kejari Bireuen mendapatkan peringkat 2 terbaik se-Aceh dalam hal Penyerapan Anggaran melalui Aplikasi SMART Kemenkeu dan telah menerima penghargaan dari Kajati Aceh. Selain itu, bidang Pembinaan juga memberikan pemasukan ke Negara berupa PNBP sebesar Rp 189.541.853,-.
Kejari Bireuen telah berhasil membentuk 10 Desa Siaga Anti Korupsi, melaksanakan 10 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis, melaksanakan 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, melaksanakan 2 kegiatan Jaksa Menyapa, dan melaksanakan 1 kegiatan Jaksa Masuk Dayah.
Kejari Bireuen telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 30 perkara melalui Restorative Justice (RJ) dan mendapatkan peringkat 1 terbaik se-Aceh. Selain itu, Kejari Bireuen juga menerima 318 SPDP, melaksanakan 277 Penuntutan, melaksanakan 311 eksekusi, dan memberikan pemasukan Keuangan Negara melalui PNBP tilang sebesar Rp 59.397.000,-.
Kejari Bireuen telah berhasil melaksanakan 3 Penyelidikan, 6 Penyidikan, 5 Penuntutan, 3 eksekusi, dan melaksanakan Penyelamatan Keuangan Negara dalam Kasus PNPM Mandiri Gandapura sebesar Rp 746.000.000,-.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Bireuen telah berhasil mendorong Penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf sebanyak 646 Sertifikat, mendorong hingga terbentuknya Badan Wakaf Indonesia, melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.059.609.294,-, melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan masyarakat kepada PDAM Kab. Bireuen sebesar Rp 59.932.320,-, melakukan Pemulihan Keuangan Negara melalui penagihan tunggakan Pemkab Bireuen kepada PT. PLN sebesar Rp 20.298.618.857,-, dan melaksanakan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 358.621.900,-.
Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Bireuen telah berhasil memberikan pemasukan kepada Negara berupa PNBP yang merupakan hasil lelang Barang Rampasan sebesar Rp 12.903.858.733,-.
Dengan demikian, total keseluruhan Penyelamatan Keuangan Negara yang telah dilakukan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 1.104.621.900,-. Total Pemulihan Keuangan Negara yang telah dilakukan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 21.418.160.471,-. Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah berhasil didapatkan Kejari Bireuen sepanjang Tahun 2023 sebesar Rp 13.152.797.586,-.
Kinerja Kejari Bireuen tahun 2023 ini menunjukkan bahwa Kejari Bireuen telah bekerja secara profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kejari Bireuen telah berhasil memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Laporan : Zubir