Sidang tuntutan kasus korupsi Pengadaan APE di Pengadilan tipikor Banda Aceh. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
ACEH TENGAH, BEDAHNEWS.com – Sidang tuntutan tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam untik Taman kanak kanak dan PAUD pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah dituntut 3,5 tahun penjara.
Sidang tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Antoni pada Kamis 4/1/2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh..
Ketiga terdakwa yaitu, mantan Kadis Pendidikan 2018-2019 Uswatuddin atau selaku Direktur Pengguna Anggaran (KPA). kemudian Muhammad Juaini Direktur CV Megawana Inti, dan Ridha Udin Suku selaku PPTK. Sidang tersebut diketuai oleh Majelis hakim T Syarafi dan hakim anggota M Jamil dan Elfama zain.
JPU dalam tuntutanya menyebutkan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) luar dan dalam, untuk Taman Kanak-kanak dan pendidikan anak usia dini pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah yang bersumber dana otonomi khusus Aceh 2018-2029.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 1,6 miliar berdasarkan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan. Para terdakwa dituntut melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 jo.pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP. ungkap JPU dalam amar tuntututanya.
Untuk terdakwa Ridha Udin dibebankan uang ganti rugi Rp 45 juta dan telah dikembalikan saat proses penyidikan. Sementara terdakwa Uswatuddin harus membayar uang pengganti Rp 151 juta yang juga telah dikembalikan saat penyidikan berlangsung. Untuk terdakwa Juaini dibebankan uang pengganti Rp 91 juta dan telah dikembalikan. (Red).