Sidang putusan kasus perdagangan Orangutan di PN Kualasimpang. (Foto: Yan/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Empat warga Aceh Tamiang Terdakwa kasus Perdagangan satwa dilindungi Orangutan dan sisik trenggiling divonis hukuman berbeda.
Adapun keempat terdakwa yaitu Ali Ahmad, Irwansyah, Arigozali dan Muhammad Amin, keempat terdakw tersebut merupakan warga Aceh Tamiang.
Sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kualasimpang pada Rabu (3/1/2024) dipimpin ketua Majelis Hakim Tri Syawarni dan hakim anggota Andi Taufik dan Arief Budiman.
Dalam sidang tersebut, hakim sepakat keempat terdakwa bersalah dan layak dihukum, namun hukumanya berbeda karena masing masing peran dalam kasus ini juga berbeda. Vonis hakim yang dijatuhkan bagi keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU.
Adapun vonis masing masing terdakwa yaitu untuk terdawa Irwansyah yang dituntut dua tahun subsider lima bulan, divonis satu tahun dengan Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Kemudian, Ali Ahmad dituntut empat tahun penjara subsider enam bulan, namun divonis tiga tahun dan denda Rp 100 Juta subsider tiga bulan penjara.Lalu, Arigozali dituntut dua tahun penjara susider lima bulan, namun dihukum satu tahun sembilan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Terakhir, Muhammad Amin dituntut satu tahun senam bulan penjara subsider lima bulan, namun divonis majelis hakim satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Humas PN Kualasimpang, Arief Budiman, mengatakan dalam menjatuhkan hukuman pidana itu harus dilihat dari pasal yang didakwakan, apabila terdakwanya lebih dari satu maka harus dilihat peran masing-masing terdakwa ini.
“Peran dari masing-masing terdakwa ini akan menjadi pertimbangan dari Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusannya,” kata Arif Kamis, 4 Januari 2024.
“Keempat terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, sehingga ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam meringankan hukuman para terdakwa” kata Arif.
Laporan : Yanto