Terkait Dugaan Korupsi, Mantan Kepala Desa dan Bendahara di Nagan Raya Masuk Sel

  • Whatsapp

Kasat Reskrim AKP Winarto SH Polres Nagan Raya. (Foto: Humas).

NAGAN RAYA, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Desa Blang Lango kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya berinitial OA (49) dan Bendaharanya SY (63) ditahan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi polres Nagan Raya.Keduanya ditahan pada Rabu (3/1/2024), setelah statusnya menjadi tersangka terkait korupsi Dana Desa (DD).

Muat Lebih

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Winarto SH membenarkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Nagan Raya menahan mantan Kepala Desa dan mantan bendahara desa Blang Lango

“Kedua tersangka , penyidik telah menemukan bukti kuat bahwa kedua teraangka diduga melakukan penyimpangan APBG tahun 2017, 2018 serta tahun anggaran 2019,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat Reskrim dari hasil Audit, negara dirugikan mencapai Rp 1.075.944.339. Kedua mantan aparatur desa Blang Lango tersebut, diduga telah melakukan korupsi karena mengerjakan pembangunan desa dengan fiktif, begitu juga anggaran BUMG serta anggaran rutin lainnya.

“Penahanan terhadap kedua tersangka, untuk memudahkan proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *