Sesuai Tuntutan JPU, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pagar Keliling Peternakan Saree Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan pagar keliling peternakan Saree anggaran tahun 2017 pada dinas Peternakan Aceh divonis 1 Tahun Penjara.

Pada  sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda tuntutan juga menuntut ketiga teedakwa 1 tahun Penjara, Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

Muat Lebih

Tiga terdakwa tersebut yakni Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV Ratana Raseuki (perusahaan pelaksana).

Sidang putusan yang berlangsung Jumat (29/12/2023) dipimpin oleh Hakim Ketua Hamzah sulaiman dan didampingi R Deddy, Heri Alfian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Putusan vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Rais Aufar, Shidqi Noer Salsa, Zaki Bunaiya menyatakan pikir pikir dalam putulsan tersebut.

Dalam amar putusannya hakim memvonis Mursal, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana dengan pidana penjara selama satu tahun. Mereka juga dikenakan denda Rp 50 juta, dan memerintahkan terdakwa segera ditahan, ungkap hakim di persidangan.

Diketahui akibat ulah tiga terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 137 juta dari total anggaran Rp 800 juta. Hal tersebut berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *