Terjadi di Meulaboh, Lagi Asyik Menggali Butiran Emas, Operator Alat Berat Diringkus Polisi

  • Whatsapp

Kepolisian Polres Aceh Barat menunjukan BB dan tersangka penambang emas Ilegal. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

MEULABOH, BEDAHNEWS.com – Seorang operator Alat berat Eksapator  berinitial AS (31) diringkus anggota Reskrim polres Barat ketika sedang asyiik menggali butiran emas dikawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dikecamatan Pante Ceureumen kabupaten Aceh Barat.

Muat Lebih

AS yang merupakan warga Huta IV Tanjungan II desa Parbutaran kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumut, diringkus pada malam hari ketika sedang mengoperasikan Eksapator karena diduga melanggar hukum melakukan penambangan emas Ilegal.

Selain menangkap tersangka AS, polisi juga mengamankan satu unit alat berat jenis eskavator warna kuning, satu botol mini berisikan pasir berwarna hitam bercampur butiran emas, dua lembar ambal warna hijau yang diduga untuk dijadikan penyaringan emas, dan satu buah alat indang emas yang terbuat dari kayu.

“Satu orang tersangka dan barang bukti kita tangkap pada, Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, yang saat ini sudah kita amankan di Mapolres Aceh Barat, guna menjalani proses hukum selanjutnya “utngkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandi kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Dijelaskan, bahwa pada 22 Desember 2023, diperoleh informasi adanya ada orang yang sedang melakukan penambangan emas ilegal tanpa Izin dari pejabat yang berwenang, sehingga pada hari itu sekira pukul 03.30 WIB dini hari ditangkap pada lokasi tambang emas ilegal kawasan Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen.

Namun sebelumnya pada, Kamis (21/12/2023) sekira pukul 23.30 WIB, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di aliran Sungai Krueng Bajikan, Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat ada kegiatan penambangan emas ilegal tanpa izin (Illegal Mining).

Berdasarkan informasi tersebut, unit Tipidter Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi, dan sesampainya di lokasi petugas menemukan pelaku yang sedang bekerja melakukan penambangan tanpa izin, sehingga saat itu juga lqngsung dilakukan upaya hukum dengan penangkapan terhadap Pelaku.

Pelaku yang yang ditangkap satu orang tersebut, bekerja sebagai operator alat berat, yang saat itu sedang asyik bekerja mengoperasikan alat berat.

Terkait kasus tersebut, terduga pelaku tambang ilegal, AS dikenakan Pasal 158 10 Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujar kasat. Terkait dengan kasus ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya pihak lain yang terlibat,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *