JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Lukas Enembe mantan gubernur Papua tutup usia selasa (26/12//2023) sekira pukul 10.45 wib di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta.
Kabar meninggalnya Mantan orang nomor satu di Papua Lukas Enembe itu dibenarkan Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya “Benar Mantan gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 10.45 ” kata Kepala Rumah Sakit.
Beberapa kerabat korban menyebutkan, Lukas Enembe tutup usia kerena keluhan Gagal Ginjal.
Sebagaimana diketahui bahwa Lukas Enembe saat menjabat gubernur papua ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melakukan korupsi berupa penerimaan suap serta Gratifikasi ketika dirinya menjabat gubernur Papua.
Pada putusan sidang kasus tersebut, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Lukas dan KPK sama sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan ternyata hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta malah memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Tak hanya itu, dirinya juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Hakim Pengadilan Tinggi menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor : Bung Dewa