Kasus Korupsi Bantuan Operasional KB, Pengadilan Tipikor Vonis Sekretaris BKKP3A Aceh Selatan Satu Tahun Penjara

  • Whatsapp

Sidang putusan terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional KB Aceh Selatan. (Foto: ist/Bedahnews.com).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan  Bahrul Mazi satu tahun penjara.

Muat Lebih

Sidang putusan kasus korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana, digelar  Kamis (21/12/2023) di PN Tipikor Banda Aceh. Sidang yang berlangsung melalui Zoom dan hanya penasihat hukum Bahrul Mazi yang hadir di PN tipikor. Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim R Hendra Hamzah Sulaiman dan R Daddy.

“Menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, serta dibebaskan pengganti Rp 295 juta,” ujar hakim dalam persidangan.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Sebagaimana diketahui,kasus korupsi ini juga melibatkan Kepala BKKP3A Aceh Selatan Musni Yakop yang telah divonis selama satu tahun, dan Bendaharanya Taisir juga sudah divonis 1,4 tahun.

Akibat ulah tiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 382 juta sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *