Terkait Kasus Penipuan Rekrutmen CPNS dan Penggelapan Mobil, Riska Nadirah Ditetapkan Sebagai DPO Polres Aceh Tengah

  • Whatsapp

ACEH TENGAH, BEDAHNEWS.com – Riska Nadirah (24) warga desa Kramat Mupakat,Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah sejak Senin (18/12/2023) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah.

Riska, ditetapkan sebagai DPO terkait tindak pidana penipuan rekrutmen CPNS dan Penggelapan mobil rental.

Muat Lebih

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, Riska Nadirah telah ditetapkan sebagai DPO sejak Senin (18/12), dia dilaporkan sebagai pelaku penipuan rekrutmen CPNS pada bulan Juli 2023 lalu.

Selain itu, Riska juga dilaporkan dalam kasus penipuan penggelapan mobil rental pada bulan Agustus 2023, ungkap Iptu Andika, Rabu kemarin (20/12/2023).

Kasat Reskrim menambahkan, pada bulan Juli 2023 Riska menjamin dapat meluluskan salah seorang warga menjadi PNS dan meminta sejumlah uang terhadap korban .

“Korban sudah menyetorkan uang sebanyak Rp 25 juta kepada Riska, namun hingga Juli 2023 yang bersangkutan belum juga diangkat menjadi PNS,” ujarnya.

Kemudian kata Andika,  pada Agustus 2023 lalu Riska menyewa satu unit mobil lalu mobil tersebut kemudian digadaikanya.”Jadi kami menerima dua Laporan polisi (LP) tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh Riska, yakni LP penipuan rekrutmen CPNS dan LP penggelapan mobil rental.

“Diharapkan sekaligus menghimbau agar Saudari Riska Nadirah segera menyerahkan diri,” tutup kasat.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *