Sidang putusan di PN Tipikor Banda Aceh kasus korupsi peningkatan jalan di Aceh Timur.
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Dua terdakwa kasus korupsi peningkatan jalan diwilayah Peureulak Barat Kabupaten Aceh timur divonis satu tahun penjara. Walaupun para terdwa telah mengganti uang kerugian Negara seluruhnya.namun hukuman tetap dijalani.
Vonis satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa yaituMuhammad Sanusi selaku Direktur Utama PT Famili Jaya Lestari dan Risdani Afdhal selaku Tim Leader Konsultan Pengawas.
Sidang putusan yang berlangsung Kamis (21/12’2023) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Perbuatan kedua terdakwa dalam kasus korupsi proyek peningkatan jalan Beusa Seuberang Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 miliar lebih dengan nilai kontrak Rp 11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 di Dinas PUPR Aceh Timur, namun kedua terdakwa sudah membayar seluruh Kerugian Negara. (Red).