Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH. (Dok.KIP Aceh).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Pilkada Serentak di Aceh dijadwalkan pada hari Rabu 27 Nopember 2024, meskipun tahapanya dimulai Desember 2023. Pelaksanaan Pilkada tersebut Ssetelah pelaksanaan pemilu 2024. Demikian Ungkap Wakil ketua KIP Aceh Agusni AH Selasa (19/12/2023).
Hal ini diungkapkanya, menyusul penganggaran dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta dipastikan 40 persen anggarannya dari sejumlah biaya, yang sudah dialokasikan masing-masing daerah sebelumnya wajib masuk ke rekening pada bulan Desember 2023,
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor: 10 tahun 2016 Tentang Pilkada, dimana mencakup beberapa proses penting mulai dari penetapan jadwal hingga penetapan pasangan calon terpilih.
“Partisipasi aktif masyarakat diharapkan menghasilkan pemimpinan yang berkualitas dan bertanggung jawab dengan sifat siddiq, tabliq, amanah dan fatanah.” ungkap Agusni.
Agusni AH yang juga mantan wartawan itu menambahkan, Melalui Pilkada dapat memberi ruang bagi segenap warga dalam menentukan nasib didaerahnya.
Laporan : Yanto