Kejari Bireuen Siap Hadapi Praperadilan Oleh Tersangka KH

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Jaksa Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal dan Pembiayaan PT. BPRS Kota Juang, Bireuen, menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan perihal penetapan tersangka (KH), Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah menerima panggilan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Muat Lebih

Setelah secara resmi menerima panggilan sidang praperadilan tersebut, Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menghadiri panggilan sidang tersebut sebagaimana waktu yang telah ditentukan.

Selanjutnya, setelah Tim Penyidik mendengar permohonan praperadilan yang akan dibacakan oleh tersangka (KH) atau penasihat hukumnya di depan persidangan, Tim Penyidik akan segera membuat jawaban berupa sanggahan atau bantahan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka (KH).

Pada pokoknya, jawaban Tim Penyidik akan menyatakan bahwa penetapan tersangka (KH) yang telah dilakukan oleh Kejari Bireuen beberapa waktu lalu telah melalui prosedur hukum yang tepat sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sehingga, permohonan praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka (KH) adalah tidak tepat dan tidak berdasar hukum.

Permohonan praperadilan perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka merupakan salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka bilamana tersangka tidak sependapat dengan penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik sebagaimana disebutkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dengan demikian, Tim Penyidik Kejari Bireuen menilai bahwa permohonan praperadilan yang telah dimohonkan oleh tersangka adalah hal yang wajar karena hal itu merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada tersangka.

Tim Penyidik Kejari Bireuen selama berjalannya proses penyidikan telah secara hati-hati dan cermat dalam melaksanakan tugasnya sehingga dalam menetapkan tersangka, Tim Penyidik telah yakin bahwa tersangka adalah pelakunya dan tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Penyidik juga tidak akan berbuat zalim terhadap seseorang yang tidak berbuat kesalahan.

Kejari Bireuen akan mengikuti proses sidang praperadilan dengan baik dan menghormati keputusan hukum yang akan dijatuhkan oleh hakim.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *