Suasana Sidang kasus korupsi Pagar Disnak Aceh Besar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Banda Aceh, menuntut tiga terdakwa kasus Korupsi Pagar keliling UPTD Peternakan Saree Disnak Aceh Besar satu tahun Penjara.
Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Selasa(19/12/2023).
Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Besar Zali Bunaiya, sementara Majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman.
Ketiga terdakwa mengikuti langsung persidangan didampingi kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (19/12/2023).
Dalam amar tuntutannya, JPU mengatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider. Oleh karena itu, jaksa menuntut meraka dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan Terdakwa harus membayar denda 50 juta subsider 6 bulan, ungkap JPU dalam persidangan.
JPU mengatakan, Ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Ketiga terdakwa diketahui telah melakukan korupsi secara bersama-sama pada pembangunan pagar keliling UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar, tahun anggaran 2017 pada Dinas Peternakan Aceh.
Akibat perbuatannya, mereka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 137 juta berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari total anggaran proyek Rp 800 juta.
Laporan : Mohammad Syah