Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran. (Foto: Dok/Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Dari hasil pengawasan Panwaslih Aceh Tamiang, ada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Dirusak dan Dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di 12 kecamatan yang ada di Aceh Tamiang.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran mengatakan bahwa hasil pengawasan jajaran Panwaslu kecamatan, setidaknya ada ditemukan pengrusakan baliho di 12 kecamatan. Pengrusakan tersebut merupakan 2 Baliho hilang, 13 Baliho dirobek dan 1 Baliho dibakar.
Pihaknya belum bisa menindak lanjuti kasus ini karena belum ada menerima laporan dari pihak yang dirugikan.
Peserta Pemilu, dan tim kampanye bila merasa dirugikan, disarankan melaporkan kasus ini,karena pelaku bisa dijerat ancaman penjara dua tahun.
“Terkait kejadian ini belum ada peserta Pemilu atau pelaksana kampanye, atau tim yang melapor secara resmi, jika melapor harus memenuhi syarat formil materil, identitas pelapor, dan harus tahu siapa yang dilaporkan,” ujar Imran, Selasa (19/12/2023).
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang ini juga menambahkan perusakan APK melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Panwaslih Aceh Tamiang mengimbau peserta pemilu atau pelaksana kampanye,tim kampanye dan masyarakat dalam masa kampanye untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Imran.
Laporan : Yanto