Bapas Kelas II Lhokseumawe Berikan Bimbingan Konseling Terhadap Klien Wajib Lapor

  • Whatsapp

LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe memberikan bimbingan konseling terhadap klien wajib lapor.

Klien melapor diterima oleh petugas untuk diarahkan ke tempat penerimaan. Kemudian klien melakukan pencatatan di buku registrasi oleh petugas penerimaan dan petugas akan mengarahkan ke pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut.

Muat Lebih

Kemudian Klien diarahkan ke tempat registrasi untuk melakukan pencatatan kehadiran serta mendapatkan bimbingan dan konseling. Adapun konseling yang diberikan terkait kendala atau permasalahan yang sedang dihadapi klien, bagaimana harus menyikapi suatu keadaan secara bijak dan dapat diselesaikan.

Pembimbing kemasyarakatan kepada klien integrasi untuk tetap mematuhi aturan selama masih menjadi klien pemasyarakatan dan wajib lapor di bulan berikutnya.

Bimbingan konseling kepada klien merupakan bentuk konsistensi prima Bapas Lhokseumawe serta pelayanan untuk membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi klien baik di lingkungan masyarakat maupun lingkungan kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *