Muhyani sipembunuh pencuri kambing ucapkan terima kasih kepada Pak Jaksa yang membebaskanya. (Foto: ist/Bedahnews.com).
BANTEN, BEDAHNEWS.com – Berita ini membuat geger seantero Indonesia, karena pihak Kejaksaan telah membebaskan pelaku pembunuhan yang dilakukan seorang peternak kambing bernama Muhyani (58) terhadap Waldi, yang ketahuan sedang mencuri kambing milik Muhyani.
Alasan pihak kejaksaan bahwa Muhyani dibebaskan demi hukum karena membela diri. Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan Muhyani sebagai tersangka pembunuhan terhadap Waldi. Akhirnya, Muhyani mengaku lega setelah perkara yang menjeratnya dihentikan oleh Kejaksaan.
Begini awal ceritanya yang dikutip Bedahnews.com dari beberapa sumber.
Kasus yang menggegerkan ini terjadi pada 24 Februari 2023, Pada saat itu Muhyani seorang peternak di Ketiling, kelurahan Teritih, kecamatan Walantaka, kota Serang, Banten menikam dengan sebuah gunting terhadap Waldi yang kepergok mencuri kambing miliknya, namun saat kepergok, Waldi sempat mengeluarkan golok mengancam Muhyani, namun Muhyani terlebih dulu menikam Waldi.
Akibat penikaman itu, Waldi bersama temanya sesama maling bernama Pendi melarikan diri, namun ditengah persawahan, Waldi meminta tolong kepada rekanya Pendi karena pendarahan hebat, sementara rekanya Pendi tak menghiraukan jeritan Waldi meminta tolong, yang akhirnya waldi tewas dipersawahan karena pendarahan.
Sementara proses hukum kasus tersebut terus bergulir, pada 5 Juli 2023, pihak kepolisian menaikkan kasusnya menjadi penyidikan dan Muhyani ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara rekan Waldi bernama Pendi dihukum selama 1 Tahun penjara oleh majelis hakim setempat. Dalam kasus ini Muhyeni diberikan penangguhan tahanan oleh pihak kejaksaan, karena mengalami sakit sesak nafas.
Pada Jum’at (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.
“Saya bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat saya,” ungkapnya.
Alasan jaksa hentikan kasus peternak jadi tersangka usai lawan maling, Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting, karena Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam. Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya kepergok.
Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan. Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.
“Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa,” tuturnya,
Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan. Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani.
Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya.Namun, Pendi tidak menolong Waldi. Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.
“Korban meninggal karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani),” jelas Didik.
“Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tandasnya.
Jaksa Yakin Muhyani Bela diri.Keputusan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
“Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Jum’at (15/12/2023).
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP. Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain. (Tim).