Polisi Limpahkan Berkas Perkara dan Pimpinan Dayah Pemerkosa Santri ke Kejari Langsa

  • Whatsapp

Personel Satreskrim Polres Langsa saat nenyerahkan Berkas perkara Tahap II serta Pelaku pemerkosa Santri di Kejari Langsa. (Foto: Humas Polres Langsa).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan barang bukti (tahap II) dan oknum pimpinan dayah pelaku pemerkosa santri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Muat Lebih

“Berkas perkara dan tersangka berinisial, MR sudah kita limpahkan pada Selasa, 12 Desember 2023 ke Kejakasaan Negeri Langsa,” sebut Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasat Reskrim Ipda Rahmad, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan Kasat, berkas perkara dan pelaku MR diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar.

Penyerahan barang bukti dan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /186/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023.

Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP /187/X/2023/ ACEH / Polres Langsa/Polda Aceh, tanggal 10 Oktober 2023. Surat Kapolres Langsa Nomor : B/71.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.

Surat Kapolres Langsa Nomor : B/72.a/XII/2023, tanggal 12 Desember 2023, tentang pengiriman berkas perkara tersangka MR.

Selanjutnya, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1579/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).

Lalu, surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: B-1580/L.1.13/Eku.1/XII/2023, tanggal 11 Desember 2023, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MR sudah lengkap (P-21).

Laporan : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *