Kasus Korupsi Pembebasan Tanah Untuk TPA, Mantan Kadis LHK Sabang Gagal Bebas dari Hukuman

  • Whatsapp

Press Release putusan kasasi perkara korupsi pengadaan tanah untuk TPA sabang. (Foto: Ist/Bedahnews.com).

SABANG, BEDAHNEWS.com – Putusan Mahkamah Agung  (MA) dalam kasus korupsi Pengadaan Tanah untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Kota Sabang, yang menjerat Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup  Kebersihan (LHK) Kota Sabang, Anas Farhuddin selama 4 tahun penjara.

Muat Lebih

Selain itu, MA juga memutuskan hukuman pemilik tanah yaitu Firdaus selama 4 tahun 6 bulan. Putusan MA tersebut mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memutus vonis bebas kepada kedua terdakwa, Putusan MA tersebut yang menjadikan kedua terdakwa gagal menghirup udara segar (bebas) dari hukuman.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sabang Filman Ramadhan Kamis (14/12/2023), mengatakan selain pidana penjara, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa Anas Farhuddin membayar denda Rp100 juta dengan hukuman pengganti dua bulan penjara.

“Putusan ini mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas terdakwa Anas Farhuddin. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Filman Ramadhan.

Selain terdakwa Anas Farhuddin, Mahkamah Agung juga memvonis terdakwa lainnya dalam perkara yang sama atas nama Firdaus dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Mahkamah Agung juga menghukum terdakwa Firdaus membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.Terdakwa Firdaus merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemerintah Kota Sabang. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh juga memvonis bebas terdakwa Firdaus.

“Putusan Mahkamah Agung menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Filman Ramadhan menyebutkan majelis hakim dalam putusannya menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembebasan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cot Abeuk, Kota Sabang, dengan luas mencapai 19,8 ribu meter persegi.Anggaran pembebasan lahan tersebut dengan nilai Rp4,85 miliar pada 2020.

Berdasarkan fakta persidangan ditemukan bukti ada penggelembungan harga, sehingga negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Sabang segera mengeksekusi vonis majelis hakim di tingkat kasasi tersebut setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung,” kata Filman.

Laporan : Syahbuddin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *