Rambah Hutan Secara Ilegal Untuk Kebun Sawit Bisa Dipidana

  • Whatsapp

KPH Wilayah III ketika sosialisasi Larangan Perambahan Hutan di Aceh Tamiang. (Foto: Yan/BD).

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III menemukan 4 titik hutan di wilayah Tamiang telah ditanami Kelapa sawit.Empat titik tersebut tersebar diwilayah 4 desa, yaitu desa Kaloy, desa Tanah Rata dikecamatan Tamiang hulu kemudian desa Tenggulun dikecamatan Tenggulun dan desa Cempa di kecamatan Bandar Pusaka. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat menghentikan aktivitas perambahan hutan secara ilegal, karena bisa dipidana. Demikian Kepala KPH III, Fajri mengatakan dalam sosialisasi kepada masyarakat,Kelompok Tani dan Aparatur desa di Kantor PUPL Aceh tamiang , tentang larangan membuka kebun sawit di kawasan hutan, Selasa (12/12/2023).

Muat Lebih

Ditempat terpisah Fajri mengatakan, pihak KPH III telah menemukan kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan di wilayah Aceh Tamiang berupa tanaman kelapa sawit. Masing-masing hamparan yang sedang dikerjakan satu hektare, kata Fajr, Rabu (13/12/2023).

Namun sebelum memberlakukan tindakan tegas, KPH III terlebih dahulu mengedepankan sosialisasi agar masyarakat bersedia memindahkan bibit yang sudah terlanjur ditanam.

“Kami beri kesempatan masyarakat yang sudah terlanjur menanam untuk memindahkan bibitnya, agar bisa digunakan di tempat yang legal,” kata dia.

Ditambahkanya, dalam sosialisasi itu KPH III menyampaikan peraturan-peraturan kehutanan yang melarang penanaman kelapa sawit baru di dalam kawasan hutan.

“Tapi bila tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam di bawah tahun 2020, maka akan diberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja pasal 110a dan 110b,hanya dikenakan sanksi administrasi,” ungkapnya.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *