Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Meugatmeh di Nagan Raya Divonis 4 Tahun Bui

  • Whatsapp

Sidang kasus korupsi dana desa Mantan Kepala desa Mugatmeh Kecamatan Sunagan Timur, Nagan Raya, Aceh. (Foto: Ist/BD).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada Rabu (13/12/2023) memvonis mantan Kepala desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya , Agus Salim dengan hukuman 4 Tahun Bui.

Muat Lebih

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya ,yaitu selama 7 tahun 6 bulan Penjara. Karena menurut JPU terdakwa telah melakukan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp 1,1 Milyar.

Putusan tersebut dibacakan oleh Males hakim yang diketuai oleh T Syarafi didampingi oleh Elfama Zain dan Ani Hartati. Menurut majelis hakim dalam amar putusanya, Agus Salim bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Terdakwa Agus Salim dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan,” kata hakim di persidangan.

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Vonis 4 tahun penjara tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada sidang tuntutan sebelumnya tanggal 13/11/2023, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan karena terdakwa telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 – 2021, sesuai audit dari Inspektorat Nagan Raya, negara telah dirugikan sebesar Rp 1,1 Milyar.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *