Masrur SH,MH., Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KIP Pijay. (Foto: Ist).
PIDIE JAYA, BEDAHNEWS.com – Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay),Aceh, Masrur SH,MH mengatakan, bagi perusak Alat Peraga Kampanye(APK) bisa dihukum dua tahun Penjara.
Hal tersebut diungkapkan terkait di Pidie Jaya dalam sepekan terakhir ini banyak APK yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu KIP Kabupaten Pijay meminta semua pihak menahan sikap arogansi untuk tidak merusak APK.
“Kami berharap kepada masyarakat atau siapapun pendukung kandidat tertentu untuk menahan diri melakukan sikap anarkis pencopotan serta perusakan APK,” kata Masrur Sabtu (9/12/2023).
Masrur menambahkan, perusakan APK merupakan tindakan yang masuk dalam tindakan pidana. Oleh karena itu, pihak KIP akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik aparat penegak hukum Polisi, Kejaksaan,dan Panwaslih dapat melakukan patroli. Bagi siapa saja yang terlibat melakukan pengerusakan maka akan ditindak secara tegas. ungkapnya.
“Sanksi terhadap perusakan APK diatur dalam Pasal 521 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” imbuhnya. Bagi para caleg maupun partai politik peserta Pemilu juga diminta agar mematuhi peraturan pemasangan APK sesuai Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 101 Tahun 2023,” tutupnya.