Kejari Abdya Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Pengelolaan Aset Desa

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang pencegahan korupsi dalam pengelolaan aset desa bersama para Keuchik di wilayah kabupaten tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kejari Abdya. Sabtu (9/12/2023) dibuka oleh Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H. dan diikuti oleh beberapa pejabat, antara lain Kasi Pidsus Kuo Bratakusuma S.H., M.H., Kasi Intel Joni Astriaman S.H., Ketua Apdesi Kabupaten Abdya Venny Kurnia, Kepala Inspektorat drh Amiruddin Adi, Perwakilan BPN Muksal S.H., Zainul Hasan S.H. Jaksa Fungsional, serta para ketua Apdesi Kecamatan dan tamu undangan lainnya.

Muat Lebih

Diketahui, maksud dari sosialisasi ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat desa tentang pentingnya pengelolaan aset desa yang jujur dan terbuka. Aset desa adalah harta milik desa yang berasal dari pengelolaan keuangan desa, seperti tanah, bangunan, peralatan, atau harta lainnya yang digunakan untuk kepentingan desa.

Dalam sambutannya, Heru Widjatmiko, S.H., M.H. mengatakan, bahwa korupsi adalah tindakan yang merugikan keuangan negara dan melanggar hukum. Ia mengingatkan bahwa ada berbagai macam korupsi yang harus dihindari, seperti pemborongan, penggelapan, pemalsuan, dan perusakan barang bukti.

“Korupsi tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut aset-aset pemerintah yang ada di desa, kecamatan, atau kabupaten. Korupsi juga menghalangi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bekerja sama untuk memberantas korupsi demi Indonesia maju,” kata Heru.

Selanjutnya, Heru juga menghargai kinerja Inspektorat Kabupaten yang telah berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan pelayanan terkait korupsi. Ia berharap para kepala desa dan aparatur desa dapat membenahi tata kelola keuangan desa dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang berpotensi korupsi.

“Kami dari Kejari Abdya siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan. Kami juga siap berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, seperti pemerintah daerah, DPR, dan masyarakat, untuk menciptakan iklim yang jujur dan terbuka di Abdya,” ujar Heru.

Terakhir Heru, berharap bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran kepada para peserta tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Abdya tahun ini berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Alhamdulillah, tahun ini Kejaksaan Negeri Abdya satu-satunya di provinsi Aceh yang mendapatkan WBK. Ini adalah prestasi yang membanggakan bagi kami. Insya Allah tanggal 14 nanti akan ada penyerahan penghargaan dari menteri atau dari Kejaksaan Agung,” katanya.

Terakhir dalam sambutan Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko berharap, sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa dalam mengelola aset desa secara baik dan benar. Dengan demikian, aset desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *