Mantan kepala Bea cukai Yogyakarta mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. (Foto: ist).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dikerangkeng alias ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka, pada Jum’at sore (08/12/2023) digedung KPK , Eko tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” .
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Jumat kemarin digedung KPK mengatakan Eko ditahan untuk kebutuhan penyidikan terhitung sejak 8 Desember hingga 27 Desember 2023.
Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada hari Selasa (12/09/2023) yang lalu, selanjutnya penyidik meningkatkan status dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta itu ke tahap penyidikan.
Tim Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar mencegah empat orang terkait perkara tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Empat pihak yang dimaksud yaitu seorang ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta.
mendapat sorotan publik kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede. Gaya hidupnya yang mewah itu, memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Hal itu pula yang akhirnya dia berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhirnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan, penyidikan, dan berujung penetapan status tersangka terhadapnya.
Laporan : Yan