Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis. (Foto: Bedahnews.com).
ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Satu unit kapal nelayan asal Sumatra Utara (Simut) dtangkap oleh nelayan lokal di perairan pusung kapal Aceh Tamiang. Kapal yang bernama KM Camar 08 asal sumut itu ditangkap Kamis (07/12/2023) karena memakai pukat harimau yang pemakaianya memang sudah dilarang pemerintah.
Informasi dari nelayan lokal menyebutkan, sebelum menangkap kapal tersebut, para nelayan lokal yang menggunakan beberapa Perahu mengejar kapal asal Sumut itu ketika sedang menjaring dengan pukat harimau sekitar 4 Mil dari perairan pusung kapal Kecamatan Seruway Aceh Tamiang, namun Kapal Asal Sumut itu sempat melarikan diri, yang akhirnya pengejaran yang dilakukan puluhan Perahu nelayan lokal dapat menangkap kapal asal Sumut itu.
Mereka para nelayan lokal sangat kesal terhadap aktivitas kapal asal Sumatera Utara itu yang kerap beroperasi di perairan dangkal.
Pasalnya kapal tersebut dilengkapi alat tangkap tidak ramah lingkungan atau pukat harimau.Penggunaan alat tangkap pukat harimau ini secara tegas dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015, dan Keputusan Presiden (Keppres RI) Nomor 39/1980 tentang Menghapuskan Kegiatan Penangkapan Ikan menggunakan jaring trawl secara bertahap.Demikian Informasi yang diterima.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis membenarkan kejadian tersebut dan memastikan intesitas ketegangan antara nelayan lokal dan nelayan Sumut sudah mereda. Seluruh ABK Camar 08 saat ini sudah diamankan di Polsek Seruway. “Diamankan dalam rangka melindungi mereka, kita upayakan mediasi,” kata Yanis, Jum’at (8/12/2023).
Yanis menambahkan pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari keluar guna mengakhiri perselisihan ini.
Dalam kesempatan itu Yanis mengingatkan mengenai larangan pukat harimau karena merusak kelestarian lingkungan.
“Kapal ini beroperasi hanya empat mil dari pantai, ini mengganggu aktivitas nelayan kecil,” jelasnya.
Adapun para ABK yang diamankan yakni, Aidil Adha, Lutfi, Budi Firdaus, Junaidi, Idris, Ismail, M Syafii, Feri Fadli, M Fikri, Syahrial dan Rahmat Hidayat ,Seluruhnya merupakan warga Hamparan Perak, Deliserdang, Sumatera Utara.
Laporan : Yanto