OK, digiring oleh petugas kejaksaan Negeri Meulaboh untuk dibawa ke Lapas. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
ACEH BARAT, BEDAHNEWS.com – Lagi, mantan Kepala Desa di Aceh masuk kerangkeng dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG). Kali ini giliran mantan Kepala Desa(Kades) Suak Kemeudei kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat berinitial OK (33).
OK ditahan Kejaksaan Aceh Barat terkait dugaan korupsi APBG tahun Anggaran 2021-2022. Dua hari lalu hal yang sama juga terjadi, mantan Kades Baro Kunyet, kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie,Aceh berinitial Mar (33) juga ditahan pihak Tim Tipidkor Polres Pidie dalam kasus yang sama, yaitu korupsi APBG tahun 2019-2020. Ironis rasanya, Dana APBG yang seharusnya untuk membangun desa akhirnya dikorupsi oleh oknum Kepala desa yang tidak bertanggung jawab.
Terkait kasus dugaan korupsi oknum kepala desa Suak Kemeudei di Aceh Barat berinitial OK, pihak kejaksaan setempat telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
OK terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas proyek fiktif bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap OK selam 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, untuk mempermudah proses penyidikan,” kata Kajari Aceh Barat,
Siswanto melalui Kasi Intel Agung Kurniawan, Rabu, 6 Desember 2023. Selain mempermudah penyidikan, kata Agung, tersangka ditahan agar tidak melarikan diri. OK dalam perkara tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 350 juta, sebagaimana temuan aparat penegak hukum terhadap audit APBG Suak Kemudei tahun anggaran 2021-2022.
“saat ini kami masih melihat kerugian di seputaran angka Rp 350 juta,” ungkapnya.
Laporan : Yanto