Eksekusi cambuk pelanggar Syariat Islam di Aceh Timur Kamis (07/12). (Foto: Yan/Bedahnews.com).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Tujuh warga Aceh Timur pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk dihalaman kantor Satpol PP & WH setempat. Eksekusi cambuk yang berlangsung Kamis (07/12/2023) , Lima diantaranya pelaku kasus perzinahan dan dua kasus perjudian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Dr,Lukmanul Hakim melalui Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya mengatakan, dari lima pelanggar kasus zina, empat di antaranya terlibat dalam perbuatan zina dengan anak di bawah umur.
“Para pelanggar yang terlibat dalam perzinaan, yaitu Jamaluddin, Adi A Rahman, Kurniawan, Riduan, dan Muhammad, masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak seratus kali, dan dua pelanggar syariat maisir atau judi, M.Ravi dan Basri, dikenai hukuman cambuk sebanyak 18 kali setelah dikurangi masa hukuman,” ujarnya.
Ketika dilakukan eksekusi salah satu pelanggar yaitu nyaris pingsan di uqubat ke-52 sehingga terpaksa diistirahatkan.
“Mereka melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal-pasal yang dilanggar oleh ketujuh pelanggar mencakup Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 TahTahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jarimah Zina dengan anak, serta Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ungkap Septeddy.
Laporan : Yanto