Mar ketika diperiksa di Mapolres Pidie,Aceh.
PIDIE, BEDAHNEWS.com – Seorang Kepala Desa Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie berinitial Mar (33) ditahan di Mapolres Pidie, karena dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) T.A. 2019 – 2020.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, melalui kasat reskrim Iptu Rangga Setiyadi Rabu (06/12/2023) mengatakan, Dalam pengelolaan APBG tahun anggaran 2019-2020 ditemukan beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan mantan kepala desa setempat berinisial Mar (33).
Kasat Reskrim mengatakan beberapa dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa yang dilakukanya,seperti mempertangungjawabkan kegiatan yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Kemudian ditemukan kelebihan pembayaran atas item RAB yang tidak dilaksanakan seutuhnya serta uang tunai tidak dapat dipertanggungjawabkan secara materil.
Kasat Reskrim juga mengatakan, mantan Kepala Desa tersebut juga melakukan pembayaran kegiatan diluar RAB atau pembayaran diluar pos anggaran, melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang telah dibayar tahun lalu dan melakukan pemotongan atau pengutipan pajak namun tidak melakukan penyetoran.
Hasil Audit inspektorat pada awal oktober 2023, kerugian negara Sekitar Rp 428 juta lebih. Terdiri dari tahun 2019 Rp 144 juta lebih dan tahun 2020 Rp 283 juta lebih. Sambil melengkapi BAP untuk tindak lanjut pelimpahan, Mar ditahan di unit Tipidkor sat reskrim polres Pidie.
Laporan : Yanto