Terdakwa Yang Melarikan Diri Dari Mobil Tahanan Di LP Kuala Simpang Ketangkul Petugas Disimpang Pangkalan Susu Sumut

  • Whatsapp

Rudi Darmawan terpaksa dirawat di RS akibat di dor petugas karena hendak melarikan diri.

ACEH TAMIANG, BEDAHNEWS.com – Seorang Terdakwa bernama Rudi Darmawan (37) yang melarikan diri dari mobil tahanan dihalaman LP Kuala Simpang pada kamis 23 Nopember 2023, Akhirnya ketangkul petugas di Simpang Pangkalan Susu Sumut Jum’at 1 Desember 2023 kemarin.

Muat Lebih

Ketika ditangkap petugas, Rudi mencoba melarikan diri dan akhirnya petugas melumpuhkanya dengan timah panas dibagian kaki. Rudi ditangkap oleh personil polsek Kuala Simpang bersama BNNK Aceh Tamiang yang di Backup personil polsek Besitang.

“Rudi Darmawan yang merupakan terdakwa perkara tindak pidana narkotika itu di tangkap di Simpang Pangkalan Susu, Sumatera Utara, Jumat, 1 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Syafrizal.

Rudi tercatat sebagai warga lingkungan IV Desa Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Syafrizal mengungkapkan terdakwa Rudi ditangkap atas informasi dari informan yang melaporkan terdakwa hendak menginap di rumah saudara iparnya di Besitang.

Atas informasi tersebut, personil BNNK Aceh Tamiang dan personil Polsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang berkoordinasi dengan Polsek Besitang, kemudian tim membagi tugas personel BNNK dan Polsek Kota Kuala Simpang masuk ke rumah Dian selaku ipar terdakwa Rudi. sementara personel Polsek Besitang berjaga di luar rumah. Setelah tim masuk, kata Syafrizal, ternyata terdakwa Rudi tidak ada di rumah tersebut, kemudian dilakukan pengecekan terdapat handphone keluarga Dian dan ditemukan ada riwayat chat antara Dian dengan terdakwa Rudi.

Berdasarkan riwayat chat sekira pukul 02.00 WIB terdakwa Rudi menghubungi Dian untuk meminta dijemput di Simpang Bukit Mas tepatnya di Kecamatan Pangkalan Susu, tepatnya di Bukit PKI Kabupaten Langkat.

Selanjutnya dengan pengawalan tim, Dian menjemput terdakwa Rudi di lokasi yang ditentukan terdakwa Rudi tepatnya di Simpang Pangkalan Susu.

Kemudian Dian dan terdakwa Rudi melintas di depan petugas dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Tim yang terdiri dari dua personel Polsek Kota Kuala Simpang dan sejumlah personel Polsek Besitang langsung melakukan penyergapan terhadap terdakwa. Namun saat penyergapan, terdakwa mencoba melarikan diri dengan melompat dari motor.

“Tim kemudian melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara. Tembakan tersebut tidak dihiraukan terdakwa dan tetap melarikan diri, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terdakwa Rudi dengan menembak pistol yang mengarah ke kaki terdakwa,” kata Syafrizal.

Karena mengalami akibat terjangan peluru, Terdakwa kemudian dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *