AR sang peracik pil ekstasi dari Tanjung Balai, Sumatera Utara saat di periksa. (Foto: Ist/bedahnews.com).
TANJUNG BALAI, BEDAHNEWS.com – Seorang Pria warga Tanjungbalai berinitial AR(31) ketangkap polisi ketika aparat penegak hukum tersebut menyamar jadi pembeli pil Ekstasi racikan AR sendiri.
AR meracik pil setan tersebut dengan bahan obat sakit kepala yang dicampur dengan sabu.
Untuk meringkus AR, terpaksa polisi menyamar jadi pembeli dan berhasil meringkus AR yang Akhirnya AR pun Gol masuk Sel..
AR yang merupakan warga di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut)
“Dia ditangkap karena mengedarkan pil ekstasi yang diproduksinya sendiri dengan cara mencampur obat sakit kepala dengan sabu-sabu.” ungkap kasat narkoba Polres Tanjung Balai (sumut) AKP. R Silalahi.
Kasat Narkoba juga mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/11/2023). Awalnya pada Jum’at (24/11/2023), polisi mendapat informasi soal produksi ekstasi AR. Mereka kemudian menyamar menjadi pembeli (undercover buying) dan disepakati lokasi transaksi dengan AR di Jalan Mahoni, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Sumut.
Saat transaksi petugas memesan sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp 100.000, sehingga total harganya Rp 3.500.000,ujar R Silalahi Kamis (30/11/2023).
Setelah bertemu, AR memperlihatkan satu bungkus kotak rokok yang di dalamnya terdapat pil ekstasi, polisi kemudian langsung meringkusnya.Lalu, polisi menggeledah rumah AR di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Di sana polisi menemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan AR memproduksi ekstasi. Mulai dari 16 pil warna kuning merek Grantusif, 17 buah plastik klip transparan ukuran kecil, 1 alat cetakan terbuat dari besi, hingga 1 buah plastik keresek warna hitam berisikan serbuk warna hijau.
“Dari hasil interogasi AR mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diproduksi sendiri dengan membeli obat sakit kepala lalu dicampur dengan narkotika jenis,” ujar R Silalahi.
Berdasarkan keterangannya AR, dia baru sebulan menjalankan aksinya, dan mencetak barang haram itu berdasarkan pemesannya.
Atas perbuatannya AR saat ini ditahan di Polres Tanjung Balai guna proses hukum.
Laporan : Yan