Kejari Bireuen Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura ke Tipikor Banda Aceh

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Siara Nedy, pada Jum’at  (1/12/2023), melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Tahun 2019 s.d 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Pelimpahan Berkas Perkara Pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan merupakan rangkaian dari Hukum Acara Pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pelimpahan berkas perkara ini merupakan tahapan penting dalam proses peradilan pidana, karena merupakan awal dari proses pemeriksaan perkara oleh pengadilan.

Muat Lebih

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 KUHAP, pelimpahan berkas perkara adalah penyerahan berkas perkara pidana oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri yang berwenang.

Pasal 137 KUHAP mengatur bahwa penuntut umum wajib melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan bahwa penyidik telah selesai melakukan penyidikan.

Tujuan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan adalah agar Ketua Pengadilan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 152 ayat (1) dan (2) KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut.

Berdasarkan pernyataan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Suara Nedy, S.H, M.H., maka pelimpahan berkas perkara pidana dari Penuntut Umum ke Pengadilan memiliki tujuan sebagai berikut:

Adapun Dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa (SM) dan terdakwa (F) yaitu kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Terdakwa (SM) selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD bersama-sama telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

1. Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM);

2. Tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu;

3. Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.

Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi.

Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.165.157.000,- (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

Namun, sebagian kerugian keuangan negara tersebut telah dikembalikan oleh peminjam kelompok dan individu sebesar Rp 746.000.000,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan terdakwa SM dan terdakwa F sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *