Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Pusong Langsa, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka

  • Whatsapp

Kajari Langsa Efrianto didampingi kasie Pidsus dan Kasie Intel ketika memberi keterangan terkait penetapan 4 tersangka korupsi.

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Kasus korupsi Proyek Pengamanan Pantai  Pusong Kecamatan Langsa Barat, kota Langsa,Aceh yang merugikan Negara Rp. 800 juta, Kamis kemarin (30/11/2023), pihak Kejaksaan Negeri Langsa Telah menetapkan Empat orang sebagai tersangka.

Muat Lebih

Keempat tersangka yang diduga melakukan korupsi pada Dinas Pengairan Propinsi Aceh tahun 2019 yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASF, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MA, Pelaksana Kegiatan dan atau Pengendali atau Peminjam, MI dan Direktris CV. Bintang Beutari, M.

“Saat ini tersangka masih berada di Banda Aceh, dan belum dilakukan penahanan karena mereka koperatif dalam memenuhi panggilan Kejaksaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, didampingi Kasie Pidsus Muhammad Rhazi dan Kasie Intel Carles Aprianto, saat menggelar konferensi pers, Kamis, (30/11/2023) kemarin dikantor kejaksaan setempat.

Kajari Mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan hari ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 01 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 tanggal 05 April 2023.

“Kenyataannya pekerjaan tersebut terlaksana masih sekitar 83 persen, sehingga ada selisih volume pekerjaan yang tidak semestinya dibayar. Dari hasil pemeriksaan Auditor Inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp 878.188.721,02,” ungkapnya.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *