Diduga Lakukan Korupsi, Mantan Kepala Desa di Aceh Singkil Masuk Kerangkeng

  • Whatsapp

Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur Usai diperiksa dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil. (Foto: ist).

ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur kecamatan Suro, Aceh Singkil berinitial KC dikerangkeng alias ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Muat Lebih

KC ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBKam) 2018-2021, senilai Rp 480 juta semasa Ia menjabat sebagai kepala desa priode 2015-2021.

“KC ditahan selama 20 hari kedepan dari 29/11 hingga 18/12/2023.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Munandar , melalui Kasi Intelijen, Budi Febriandi Rabu, (29/11).

Berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), sebut Budi, perbuatan tersangka merugikan negara sebesar Rp 486.398.869,71.

Budi menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *