Ketua Panwaslih kota Langsa Taufiqurrahman. (Foto: ist/Bedahnews.com).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jadwal kampanye resmi pemilu 2024 dimulai hari ini (28/11) Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Oleh karena itu diimbau kepada peserta melakukan kampanye sesuai aturan yang berlaku, agar penyelenggaraan pemilu berjalan aman. Demikian ungkap ketua Panwaslih kota Langsa Taufiqurrahman Selasa (18/11/2023).
“Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu itu sendiri.” ungkapnya lagi.
Taufiq juga mengatakan pada Minggu 21 Januari hingga Sabtu 10 Februari 2024 ada jadwal kampanye rapat umum, iklan melalui media massa cetak, elektronik dan online. Kemudian pada 11-13 Februari 2024 masuk masa tenang, dan seluruh kegiatan bentuk kampanye dilarang.
“Panwaslih Minta Peserta Pemilu Tidak Kampanye di Luar Tahapan dan Jadwal “Pelaksanaan kampanye harus diikuti peserta Pemilu sesuai aturan KPU. Dimulai dari Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari see2024 mendatang. Diharapkan semua peserta pemilu 2024 dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tutupnya.
Laporan : Yanto