Para Kepala desa di lhokseumawe foto bersama dengan Tim Kejaksaan dan Inspektorat setempat ketika acara sosialisasi hukum di D’Royal caffee Lhokseumawe, Aceh, Selasa (28/11).
LHOKSEUMAWE, BEDAHNEWS.com – Program penerangan hukum merupakan salah satu instruksi Jaksa Agung, yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan kepada para Kepala desa dalam hal pengelolaan anggaran desa. Sehingga para Kepala Desa dapat terhindar dari permasalahan hukum dan terutama jangan sampai ada kepala desa yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Demikian ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh Therry Gautama SH,MH ketika memberikan sosialisasi penerangan hukum kepada para kepala desa diwilayah Lhokseumawe. Acara tersebut bekerja sama dengan Kantor Pajak Pratama Lhoksemawe dan Inspektorat Kota Lhokseumawe di D’Royal Coffee, Selasa (28/11/2023).
Dalam acara diskusi tanya jawab, para kepala desa menyampaikan beragam persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dana desa, selain itu juga masalah mekanisme pelaporan serta permasalahan tentang penyetoran pajak.
Laporan : Yanto