Gegara Uang Rp 246 Juta, Mantan Bendahara Disdagkop-UKM Aceh Tengah Bakalan Masuk Bui 3 Tahun

  • Whatsapp

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Gegara uang sejumlah Rp 246 juta , mantan bendahara Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil, Menengah (Didagkop – UKM ) Aceh tengah  Ayudi Putra bakalan dibui selama tiga tahun

Hal ini terbukti dalam sidang vonis di Pengadilan Tipokor Banda Aceh terhadapnya kasus korupsi Ganti Uang Persediaan  (GUP) pada instansi tersebut. Sidang yang berlangsung pada 23 nopember 2023  itu, ia divonis 3 tahun penjara, karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi Ganti Uang Persediaan (GUP), pada Disdagkop-UKM Aceh Tengah tahun anggaran 2018. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Faisal Basri di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Muat Lebih

“Terdakwa Ayudi Putra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda 150 juta rupiah  subsider dua bulan,” kata hakim.

Ayudi Putra juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 246 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, kata Hakim, maka akan diganti dengan penjara selama empat bulan.

Ayudi Putra divonis bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui berdasarkan dakwaan penuntut umum, Ayudi Putra menggunakan uang operasional pada Disdagkop-UKM Aceh Tengah untuk keperluan pribadi. Sehingga menyebabkan kerugian bynegara Rp 246 juta, berdasarkan perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat Aceh Tengah.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *