Berita acara serah terima sdr Zulmi kepihak keluarga. (Foto: Ist).
ACEH TIMUR, BEDAHNEWS.com – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Timur dari salah satu partai berinisial ZL yang sempat ditangkap oleh Satreskrim polres Aceh Timur, ternyata hanya sebatas saksi dalam kasus narkoba seberat 20 Kg.
ZL yang sempat disebut sebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak polda Aceh, dirinya sempat ditahan dan diproses selama 6 hari oleh Ditresnarkoba polda aceh dan akhirnya dipulangkan ke pihak keluarga.
Fuadi selaku kuasa hukum ZL menyebutkan, Klienya dibebaskan karena belum ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
“Setelah Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan pendalaman selama 6 (enam) hari terkait dugaan keterlibatan Klien kami, hari Kamis 23 November ZL tidak terbukti atas dugaan tindak pidana narkotika dan alhamdulillah klien kami sudah bersama keluarganya,” kata Fuadi Sabtu (25/11/2023).
Fuadi juga mengapresiasi kinerja Polda Aceh yang profesionalitas dalam melakukan upaya pemeriksaan keterlibatan ZL dalam perkara tersebut.
“Terimakasih kepada Ditresnarkoba Polda Aceh telah bekerja extra selama enam hari untuk mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan klien kami, Alhamdulillah terkait Status DPO ZL sudah dicabut, kami dan keluarga juga sudah menerima berita acara serah terima tersebut” ungkapnya.
Kuasa hukum ZL menjelaskan bahwa kronologis awal pemeriksaan Zulmi di Polres Aceh Timur adalah untuk mengklarifikasi atas isu yang beredar luas di media sosial, media massa yang telah meresahkan masyarakat.
Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian, baik di Polda Aceh maupun Polres Aceh Timur, statusnya sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana narkotika.
“Klien kami warga negara yang baik, taat dan patuh terhadap hukum, karena itu klien kami secara langsung ke polres aceh timur karena dirinya merasa tidak terlibat dalam kasus tersebut.” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan di media online maupun media cetak, Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan, ZL ditangkap setelah beredar kabar dia maju sebagai calon legislatif (caleg) di Aceh Timur.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikanyang akhirnya ZL diproses di Polda Aceh.
Laporan : Yanto