UMP Propinsi Aceh Tahun 2024 hanya Bertambah 1,28 % Menjadi Rp.3.460.672 

  • Whatsapp

Gambar ilustrasi besaran UMP. (Foto: Ist).

BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Upah Minimum Propinsi (UMP)  tahun 2024 untuk propinsi Aceh hanya naik 1,28 % dari tahun 2023. Kenaikan UMP teesebut cuma bertambah Rp 47.006 dari tahun sebelumnya Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672.

Muat Lebih

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per tanggal 20 November 2023 telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk propinsi Aceh Akmil Husein dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023.

Akmil Husein menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38% dari UMP tahun 2023, sementara usulan dari unsur Serikat Pekerja kenaikan 15% dari Upah Minimum tahun 2023.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38% tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan. Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah, dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu “” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Laporan : Yanto

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *