BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Panwaslih Kabupaten Bireuen mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Kamis (9/11/2023).
Panwaslih Bireuen bersama anggota Panwaslu kecamatan, anggota Satpol PP, serta pihak Polres, menertibkan berbagai baliho dan spanduk milik partai politik atau peserta pemilu yang bernuansa kampanye.
Panwaslih Bireuen menyisir hampir seluruh wilayah perkotaan hingga ke desa di 17 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bireuen.
Panwaslih Bireuen menertibkan seluruh APK, bahan kampanye, seperti baliho, bendera hingga stiker partai.
Pantauan media di Kecamatan Kota Juang, tim menertibkan baliho disetiap ruas jalan protokol.
Anggota Panwaslih Bireuen, Baihaqi mengatakan tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini.
Ia menjelaskan alat peraga hingga bahan kampanye, semuanya ditertibkan seperti baliho hingga bendera partai.
“Baliho yang memuat foto, ada nomor urut, dan ada kata-kata ajakan, hal ini yang menjadi konsentrasi kita,” ungkap Baihaqi kepada wartawan.
Disebutkan alat peraga hingga bahan kampanye yang terpasang di ruang publik harus ditertibkan.
Sasaran penertiban baliho yang memiliki citra diri, nomor urut, dan mengandung bahasa ajakan.
Serta baliho yang merusak estetika seperti terpasang di pohon, di tiang listrik dan di halaman rumah ibadah.
Baihaqi menyebut tidak ada tebang pilih dalam penertiban, hal itu untuk memberikan rasa keadilan kepada peserta pemilu Tahun 2024.
Penertiban ini akan berlangsung hingga masuk masa tahapan jadwal kampanye dimulai 28 November 2024.
“Jika masih ada lagi yang pasang, ya kita turunkan lagi, dan beri sanksi berupa teguran,” ungkapnya.
Hingga saat ini Panwaslih Bireuen masih mencatat jumlah APK yang ditertibkan dari wilayah 17 kecamatan ini.
Laporan : Zubir