Kejari Abdya Tangkap Manager UPJA Atas Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Biaya Sewa Alsintan

  • Whatsapp

ABDYA, BEDAHNEWS.com – Seorang manager Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) Harapan Rakyat berinisial M harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan korupsi. M ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) pada hari Rabu, (1/11/2023)

Mendapat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-. 226/L.1.28/Fd.2/11/2023, M langsung dibawa ke Lapas Kelas II Blangpidie untuk menjalani penyidikan. Kejari Abdya, Heru Widjatmiko mengatakan, penahanan ini dilakukan karena alasan objektif dan subjektif.

Muat Lebih

“Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Selain itu, kami juga khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Itulah sebabnya kami melakukan penahanan,” ujar Heru yang didampingi Kasi Intelejen Kejari, Joni Astriaman.

Kasus ini bermula ketika M diangkat sebagai manager UPJA Harapan Rakyat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 90 Tahun 2018. Dalam SK tersebut, M diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola 39 unit traktor roda empat (Traktor 4 WD) dan 19 unit Harvester Combine milik Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya.

Namun, ternyata M tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Dari 39 unit traktor roda empat yang dikelolanya, hanya dua unit yang masih bisa digunakan. Sisanya rusak berat bahkan ada yang hilang mesinnya. Begitu juga dengan 19 unit Harvester Combine yang semuanya rusak berat dan ada yang hilang mesinnya.

Selama mengelola alat-alat tersebut, M juga diduga menyalahgunakan biaya sewa yang dipungut dari petani. Biaya sewa tersebut seharusnya disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun M malah mempergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mencari barang bukti lainnya. Kami juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup Heru.

Laporan : Fitria Maisir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *