Langsa BEDAHNEWS.com Adanya goncang gancing terkait kasus dugaan tanda tangan palsu yang merebak saat ini mulai menjadi buah bibir yang hangat di bicarakan ditengah masyarakat meurandeh teungah kecamatan langsa lama Kota Langsa.
perihal itu terjadi karena tidak aktifnya geuchik dalam melaksanakaan tugas kesehariaanya sebagai geuchik. berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin jati dirinya di publikasikan untuk menghidari hal hal yang tidak di inginkan sumber tersebut mengatakan penandatangaan SK perangkat gampong di tanda tangani oleh KAUR (Kepala Urusan) pemerintahan gampong dan menandatangani berbagai surat menyurat dengan mengatas namakan geucik sebagai kepala gampong,dasar itulah tanda tangan tersebut dapat di katagorikan aspal (asli tapi palsu )
Menurut Zol Fadli S. Sos.I.MM. selaku Sekjed LSM Bunggong Lam Jaroe mengatakan telah terjadi Keanehan dan kejanggalan dalam proses menandatangani SK ( Surat Keputusan) pengangkatan perangkat, anehnya lagi SK perangkat gampong di tanda tangani pada tanggal 1 januari padahal tanggal tersebut merupakan hari libur karena hari tersebut merupakan hari libur nasional tepatnya hari dan tanggal tersebut merupakan tahun baru .
Untuk itu SK para perangkat dapat diduga tidak sah karena yang menandatangani bukan lah kepala desa ( Gruchik) melainkan KAUR pemerintahan Gampong ketika salah seorang perangkat mempertanyakan perihal penandatangan kepada yang menandatangani surat menyurat tersebut dengan berang KAUR pemerintahan desa dengan nada gusar menghardik yang mempertanyakan ke afsahaan atau legitimit keafsahanan surat menyurat tersebut bahkan dengan nada sombong ia mengatakan telah pergi ke luar daerah seperti kekabupaten lombok dengan nada angkuh seakan akan dengan kepergiaanya keluar daerah dapat membenarkan perilaku dan pekerjaannya untuk menandatangani seluruh surat menyurat dengan mengatas namakan geuchik setempat .
LSM Bungong Lam Jaroe Zol Fadli S.Sos.I.MM mendapat laporan dari masyarakat langsung mengkonfirmasi camat langsa lama melalui via telpon untuk mempertanyakan permasalahan dimaksud dan dirinya mendapat jawaban dari camat bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya peristiwa kejanggalan dan pelanggaran hukum, untuk itu ia mengatakan akan mengkonfirmasi geuchik terkait laporan dugaan masyarakat.
Dari fakta di lapangan maka dapat di katakan seluruh SK perangkat gampong diduga tidak memiliki secara juridis artinya SK mereka tidak sah, mereka bekerja tanpa memiliki SK yang Valid dan sah secara aturan “apakah itu tidak dapat dikatakan SK yang di pegang oleh perangkat gampong itu fiktif ucap Zol Fadli S.Sos.I.MM ’’ untuk itu diminta pihak kepolisian dapat mengusut kasus yang sedang terjadi di desa tersebut seluruh pencairan gaji /honor perangkat dapat di duga tidak sah terindikasi korupsi sesuai dengan undang undang No.31 tahun 1971 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai UU No.31 tahun 1971 mengatur pidana penjara maksimum seumur hidup serta denda maksimal Rp 30 juta bagi semua delik yang dikatagorikan korupsi .
Terkait adanya penandatangan palsu dengan mengatas namakan orang lain menurut pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan diancam penjara 6 tahun,pasal pemalsuan tanda tangan tersebut menyebutkan orang yang membuat palsu atau memalsukan surat yang mana surat tersebut dan mendorong dan merugikan orang lain dan pura pura surat tersebut asli maka pihaknya dapat di pidana 6 tahun penjara .
Dengan adanya fakta dan peristiwa yang terjadi didesa merandeh teungah kecamatan langsa lama pemerintahan kota langsa juga ditemukan administrasi surat masuk maupun surat keluar tidak memiliki agenda sehingga surat masuk dan surat keluar memiliki nomor yang tidak beraturan sehingga dapat merugikan pihak para perangkat gampong, ketika ada oknum yang mempertanyakan mengapa semerautnya surat menyurat di pemerintahan gampong merandeh teungoh dengan nada menghardik KAUR pemerintahan mengatakan memangnya anda siapa pendidikan anda apa untuk mengertak seseorang dalam melemahkan pertanyaan yang di ajukan kepadanya demi menunjukan arogansinya dan ke angkuhan dirinya sebagai KAUR pemerintahan yang juga merasa dirinya anak kepala desa,dari hasil pantauan selama 4 bulan geuchik hanya masuk kantor desa sebanyak 4 kali saja selebihnya tidak terlihat di kantor geuchik dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.
Masih banyak lagi ketimpangan kecurangan didesa tersebut yang belum terungkap untuk itu masyarakat meminta dengan tegas usut tuntas peristiwa keanehan,kejanggalan yang tidak dapat di toleril baik secara juridis maupun de vacto dan apa bila terbukti adanya pelanggaran tindak pidana tangkap dan penjarakan pelakunya sehingga memberi dampak efek jera kepada pelaku dan juga dapat menjadi contoh kepada kepala desa maupun perangkat gampong lainnya yang ada di seputaran pemerintahan kota langsa mari kita tegakan kebenaran,keadilan yang dapat membawa pemerintahan kearah Good gavermen pemerintahan yang terbebas dari korupsi kolosi dan nekotisme ungkap Zol Fadli S.Sos.I.MM dengan tegas. (SURIADY KS SH )