ABDYA, BEDAHNEWS.com – Dalam rangka pemilu dan pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengadakan apel netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini, Senin (16/10/2023).
Tujuan dari apel ini adalah untuk menegaskan bahwa ASN di Abdya harus menjauhi politik praktis dan tetap profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Apel ini dihadiri oleh sekitar 500 orang, termasuk Penjabat Bupati Abdya (Pj. Bupati Abdya), H. Darmansyah, S.pd, MM., Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya, Salman Alfarisi, ST., para Asisten Pemerintahan, Staf Ahli Bupati, Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Camat, Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasie), serta ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Abdya. Apel ini berlangsung di halaman kantor bupati yang berlokasi di jln. bukit hijau, komplek perkantoran Aceh Barat Daya.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Abdya mengatakan bahwa apel netralitas ASN ini adalah wujud dari komitmen mereka sebagai pelayan negara dan masyarakat untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada yang netral, objektif dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi, efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam membina dan menegakkan disiplin ASN, terutama dalam hal netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada bapak-ibu para ASN maupun PPPK yang telah berpartisipasi dalam ikrar netralitas hari ini. Ini menunjukkan bahwa kita sadar dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja,” ujar Pj Bupati.
Pj Bupati Abdya juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk taat pada ketentuan tentang netralitas yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
“Setiap ASN harus netral, tidak dipengaruhi oleh siapa pun dan tidak memihak kepada siapa pun dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024. Jangan sampai kita terjebak dalam politik praktis dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” tambahnya.
Ia juga melarang ASN untuk mengerahkan PNS lain untuk kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama atau sesudah masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama atau sesudah masa kampanye.
“Termasuk pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat, atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk,” tegasnya.
Selanjutnya, Pj Bupati juga menegaskan bahwa ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif dalam masa kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
“ASN yang melanggar ketentuan tentang netralitas akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga netralitas ASN dalam pemilu dan pilkada 2024 demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel,” pungkas Pj Bupati Abdya H Darmansah.
Laporan : Fitria Maisir