ABDYA,BEDAHNEWS.com – Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Polres Abdya) lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu di lapangan sepak bola kaki Desa Pulau Kayu, Kecamatan Blangpidie, Kamis (7/9/2023).
“Adapun jumlah narkotika jenis ganja yang dimusnahkan sebanyak 25.829,749 gram, dan narkotika jenis sabu 111,65 gram, dan cara kita melakukan pemusnahan hari ini narkotika jenis ganja dengan cara dibakar dan narkotika jenis sabu dengan cara di blender,” sebut Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha SH.S.I.K.MH.
Kemudian Kapolres Abdya mengungkapkan jumlah keseluruhan narkotika jenis ganja yang dimusnahkan itu diamankan dari empat orang pelaku yakni BT, JR, ED, dan SA.
“BB narkotika jenis ganja yang diamankan dari pelaku BT dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 4.220 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 4.161 Gram Bruto, dan sisanya sebanyak 59 Gram Netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ungkapnya.
Lanjutnya, sedangkan BB narkotika jenis ganja yang diamankan dari pelaku JR, dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 8.510 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 8.390 Gram Bruto dan sisanya sebanyak 120 Gram Netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, dan BB narkotika Jenis ganja dari pelaku ED dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 3.810 Gram Bruto yang kemudian dimusnahkan sebanyak 3.749 Gram Bruto, dan sisanya sebanyak 61 Gram Netto, Juga disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Dan pelaku SA, BB narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan barang bukti yang disita sebanyak 13.390 Gram Bruto, yang kemudian dimusnahkan sebanyak 13.275 Gram Bruto, dan sisanya sebanyak 115 Gram Netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” terangnya.
Sedangkan untuk barang bukti sabu, Kapolres Dhani Catra Nugraha mengatakan berhasil amankan dari dua pelaku diantaranya berinisial PK dan RY. Dari pelaku PK sabu yang kita sita sebanyak 30,90 gram dan dimusnahkan 20,90 gram sementara sisa 10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
“Dari pelaku RY, jumlah sabu yang diamankan mencapai 101,84 gram dengan rincian dimusnahkan sebanyak 90,75 gra dan sisanya sebanyak 11,09 gram netto disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, Jadi total keseluruhan ganja dari empat pelaku yang kita musnahkan pada hari ini mencapai 25.829,749 gram, sementara sabu yang kita musnahkan dari dua orang pelaku sebanyak 111,65 gram,” jelasnya.
Dari amatan dilokasi, selain pemusnahan barang bukti sabu dan ganja, Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, juga ikut melaunching Gampong Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, sebagai gampong Bebas dari Narkoba.
Dalam acara tersebut, turut dihadiri oleh Sekda Abdya, Salman Alfarisi, Dandim 0110 Abdya, Letkol Inf Roqich Hariadi, Kejari Abdya, Heru Wijatmiko, dan para unsur Forkompinda lainnya.
Kemudian, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja turut dihadiri enam orang pelaku pemilik ganja dan sabu yang ditangkap oleh personil tim Satresnarkoba Polres Abdya.
Laporan : Fitria Maisir