BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si membuka kegiatan Sosialisasi dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Bireuen Tahun 2023 Aula Lama Setdakab Bireuen, Selasa (5/9/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar sosialisasi dan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kabupaten Bireuen Tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Sekda Bireuen, Ibrahim Ahmad, membacakan sambutan tertulis Pj Bupati Bireuen.
Dalam sambutanya dijelaskan, secara umum tugas pemerintah daerah adalah memfasilitasi, mengedukasi, memotivasi dan memberikan support yang memadai, sehingga dapat meningkatkan kualitas lokal agar dapat menjangkau pasar global.
“Pentingnya pelaksanaan acara hari ini karena banyak sekali masalah tentang HAKI yang berujung di pengadilan,” katanya.
Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku usaha pariwisata serta UMKM.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Bireuen, Bob Mizwar SSTP.,M.Si melaporkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh stake holder tentang pentingnya HAKI dan prosedural memperolehnya untuk perlindungan hukum dalam rangka peningkatan kinerja daerah.
Disebutkan, kegiatan sosialisasi HAKI ini menghadirkan narasumber berasal dari Kemenkum HAM Aceh.
Ada 150 peserta yang mengikuti sosialisasi pada hari ini, terdiri dari unsur legislatif, Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, Akademisi, para Ketua Lembaga Posyantek /inventor dalam Kabupaten Bireuen, serta Pelaku UMKM produktif.
“Insya Allah kedepannya kerjasama ini terus berlanjut dan semakin optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat,” pungkas Kepala Bappeda Bireuen ini.
Dengan adanya HAKI, pelaku usaha pariwisata dan UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
“HKI itu merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif atas produk mereka. Dengan dimilikinya HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum sehingga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan mendapat kepastian hukum,” jelasnya.
Selain perlindungan hukum, manfaat dari HKI adalah juga dapat meningkatkan kompetensi dan memperluas peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan pasar.
Pertama adalah rendahnya pemahaman HKI. Kedua, ketiadaan biaya untuk mendaftarkan HKI. Ketiga adalah masalah penegakan hukum HKI.
“Karenanya kami siapkan program ini agar mereka yang tidak paham menjadi paham, dan yang tidak mampu secara finansial dibiayai oleh negara,” kata Bob Mizwar.
Laporan : Zubir