Kadis DSI Bireuen Buka Sosialisasi Fatwa Hukum Islam MPU

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com –Pj Bupati Bireuen yang diwakili oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Fatwa Hukum Islam Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) di Aula Wisma Bireuen Jaya, Selasa (5/9/2023).

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE mengatakan bahwa, dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pandangan pihak terkait terhadap hasil kajian fatwa dan tausyiah MPU Aceh, agar dapat tersosialisasi dengan baik ditengah-tengah masyarakat.

Muat Lebih

Said Jamaluddin, fatwa MPU yang disosialisasikan pada kesempatan itu masing-masing Fatwa MPU Aceh No. 9 Tahun 2014 tentang pemahaman, pemikiran, pengamalan dan penyiaran agama Islam di Aceh.

“Tentang kewenangan MPU Aceh dan MPU Kabupaten/Kota telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh,” sebutnya.

Dikatakan, Sosialisasi Fatwa MPU Aceh ini dilaksanakan setiap tahun dengan target utama kami para Tokoh Masyarakat dan Imum Syiek.

Namun sesuai dengan ketersediaan dana, maka pada tahun ini target yang tercapai hanya sebagian Imum Syiek yang ada dalam Kabupaten Bireuen dari perwakilan 17 kecamatan, jelas Nazaruddin H Ismail.

Sebelumnya, Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE melaporkan, maksud pelaksanaan kegiatan sosialiasi Fatwa MPU Aceh dan Hukum Islam Tahun 2023 adalah untuk menyampaikan Fatwa MPU Aceh yang dikeluarkan pada tahun 2022 dan 2023 kepada masyarakat dalam Kabupaten Bireuen.

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh kepada masyarakat dalam Kabupaten Bireuen agar dapat dijadikan pedoman dan rujukan hukum syara’ dalam menjalankan Syari’at Islam.

Sosialisasi ini diikuti 100 orang peserta terdiri sejumlah Imum Syiek Mesjid dan Tokoh masyarakat dalam Kabupaten Bireuen.

“Untuk menyampaikan terkait Fatwa dan Tausyiah MPU Aceh ini, kita menghadirkan narasumber, yaitu Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta Lc, M.Ed (Wakil Ketua MPU Aceh) katanya Said Jamaluddin.

Sementara itu,Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan PhD. dalam sambutannya yang dibacakan Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar menyampaikan apresiasi atas digagasnya kegiatan tersebut.

Anwar menjelaskan, melalui kegiatan tersebut fatwa-fatwa MPU yang telah dijadikan sebagai rujukan hukum Islam di Aceh ini dapat diketahui lebih luas dan dijalankan oleh seluruh masyarakat Aceh.

“Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi kepada MPU Aceh dan MPU Kabupaten Bireuen yang telah melaksanakan kegiatan ini. Karena ini akan menjadi kegiatan yang menambah wawasan dan diskusi masalah-masalah yang terjadi selama ini terkait hukum-hukum Islam, secara umum di Aceh dan secara khusus di Kabupaten Bireuen,” katanya.

Bupati berharap agar peserta yang merupakan tokoh atau pemuka agama Islam ini dapat meneruskan sosialisasi fatwa dan tausyiah MPU Aceh ini ketengah-tengah masyarakat di Kabupaten Bireuen.

“Jadi kami sangat menaruh harapan, setelah sosialisasi ini, informasi-informasi yang kita terima dapat disosialisasikan kembali, agar fatwa dan hukum Islam dapat tersampaikan kepada masyarakat,” harapnya.

Bupati juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan pengamalan dan pelaksanaan nilai-nilai syariat Islam dengan tunduk dan taat, atas aturan yang ditetapkan pemerintah dan ulama.

Turut hadir dalam kegiatan itu, MPU Aceh menghadirkan empat narasumber, yaitu Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta Lc, M.Ed (Wakil Ketua MPU Aceh), r. Tgk. H. Helmi Imran, S.Hi.,MA. Tgk. H. Syafruddin Ali, S.H, MH dan Dr. Tgk. H. Muntasir A. Kadir.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *